PEKANBARU – Kasus kematian tragis remaja perempuan berinisial AQ kini memasuki tahap lanjutan.
Polisi resmi menetapkan AD (19) sebagai tersangka utama dan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara.
“Korban masih di bawah umur, sehingga perlakuan kekerasan ini tergolong pelanggaran berat terhadap hak anak,” tegas Kompol Viola.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Di antaranya pakaian korban dan pelaku, kain batik, serta dokumen pribadi yang diyakini berkaitan dengan kejadian malam itu.
Selain itu, hasil visum dan rekaman autopsi turut dijadikan bukti pendukung dalam berkas perkara.
“Semua bukti sudah kami amankan untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku,” tambahnya.
Kompol Viola menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras terhadap siapa pun yang melakukan kekerasan, terlebih terhadap anak di bawah umur.
“Kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Kami pastikan pelaku akan mendapat hukuman setimpal,” tegasnya.
“Hasil penyidikan tidak ada ditemukan unsur pembunuhan berencana,” pungkas Kapolsek.





