PEKANBARU – Penyidikan kasus dugaan korupsi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) memasuki babak baru.
Hasil penyelidikan mendalam menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan wewenang oleh dua pejabat utama perusahaan pada masa operasional Blok Migas Langgak tahun 2010 – 2015.
Dalam keterangan resminya, Kombes Pol Bhakti Eri Nurmansyah menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah pelanggaran berat terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Antara lain, terdapat pengeluaran dana tanpa dasar yang jelas, pengadaan tanpa analisis kebutuhan, serta kesalahan pencatatan overlifting,” ujarnya.
Tak hanya itu, sistem akuntansi internal perusahaan juga dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. Sejumlah transaksi keuangan dilakukan tanpa laporan pertanggungjawaban yang sah.
Kondisi ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar dan berdampak pada operasional Blok Migas Langgak.
Proses penyidikan yang dimulai sejak Juli 2024 ini telah melibatkan 45 saksi dan 4 orang ahli, termasuk auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Audit dari BPKP menyimpulkan bahwa tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp33,29 miliar dan USD 3.000.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT SPR di Pekanbaru, serta di kediaman kedua tersangka yang berada di Jakarta Selatan dan Pekanbaru.
“Dari hasil penggeledahan, kami menyita berbagai dokumen, barang elektronik, dan uang tunai yang diduga terkait tindak pidana tersebut,” jelas Kombes Bhakti.(*)





