PEKANBARU – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau.
Kasus ini berkaitan dengan operasionalisasi Blok Migas Langgak pada periode 2010 hingga 2015, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Bhakti Eri Nurmansyah, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Menurut Kombes Bhakti, dua tersangka yang ditetapkan yakni RA, mantan Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, dan DRS, Direktur Keuangan pada periode yang sama.
“Keduanya telah resmi kami tahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Kombes Bhakti menjelaskan, kasus ini bermula saat PT SPR, yang semula berbentuk perusahaan daerah, berubah menjadi perseroan terbatas pada Mei 2010 melalui RUPS Luar Biasa (RUPS-LB).
Pada tahun yang sama, PT SPR bersama Kingswood Capital Limited (KCL) membentuk konsorsium dan memperoleh kontrak kerja sama pengelolaan Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun, yakni 2010 – 2030.
Namun, dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan perusahaan justru diduga sarat penyimpangan.
“Kami menemukan bukti kuat adanya pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG),” kata Kombes Bhakti.





