PEKANBARU – Upaya penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) kembali digulirkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kali ini, dua warga Kota Pekanbaru yang sempat terlibat perkelahian akhirnya sepakat berdamai, hingga penuntutan perkara keduanya resmi dihentikan.
Kesepakatan damai tersebut disampaikan dalam ekspose perkara yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariyad, kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Sesjampidum/Pit Dir A, Undang Mugopal, Senin (20/10).
Ekspos dilakukan secara virtual dan turut dihadiri Aspidum Kejati Riau Otong Hendra Rahayu, beserta jajaran.
Hadir pula Kajari Pekanbaru Silpia Rosalina, Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang, serta para jaksa fasilitator yang menangani perkara.
Kasus ini melibatkan dua tersangka, Levil Helzi alias Levil dan Sepria Andiko alias Diko, yang sempat terlibat perkelahian pada 2 Maret 2025 di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru.
Akibat peristiwa itu, keduanya mengalami luka fisik dan saling melapor ke pihak kepolisian.
“Namun dengan semangat kekeluargaan, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara secara damai,” ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Senin (20/10).
Proses perdamaian berlangsung pada 7 Oktober lalu di Bilik Damai Kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru. Kegiatan itu dihadiri oleh jaksa fasilitator, keluarga kedua pihak, tokoh masyarakat, dan penyidik kepolisian.
Dalam forum itu, kedua tersangka menyatakan perdamaian dilakukan secara sukarela, penuh kesadaran, dan tanpa paksaan.
“Setelah menilai seluruh aspek mulai dari hasil visum hingga pemulihan hubungan sosial antara para pihak, Jampidum menilai perkara ini memenuhi ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Zikrullah.
Atas dasar itu, Jampidum akhirnya menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice.
Menurut Zikrullah, langkah tersebut menjadi wujud nyata komitmen kejaksaan dalam menghadirkan keadilan yang humanis dan mengutamakan pemulihan hubungan sosial di masyarakat, bukan semata-mata menghukum pelaku.
“Prosesnya dilakukan terbuka, melibatkan keluarga dan tokoh masyarakat. Kedua belah pihak telah saling memaafkan dan berjanji tidak akan memperpanjang perkara ke pengadilan,” ujarnya.
Dengan disetujuinya permohonan Restorative Justice ini, perkara saling lapor antara Levil dan Sepria resmi dihentikan. Kasus tersebut menjadi contoh nyata keberhasilan penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan di wilayah hukum Kejati Riau.
“Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut,” pungkas Zikrullah.(*)




