PEKANBARU-Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap pelaku jambret inisial J, pelaku merampas gelang emas seorang ibu rumah tangga.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Rooy Noor mengatakan, penjambretan terjadi pada 16 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Teropong, tepat di depan Cucian Motor Idola Berkat, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuah Madani.
Saat korban Rahmadani yang membonceng dua anaknya dengan sepeda motor hendak pulang ke rumah. Akibat aksi tersebut, korban dan kedua anaknya terjatuh dari sepeda motor. Pelaku kemudian kabur.
“Satu orang pelaku berhasil kami amankan. Sementara seorang pelaku lain berinisial D masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Rooy.
AKBP Rooy menjelaskan, dari pemeriksaan diketahui korban Rahmadani sebelumnya kejadian sempat makan siang bersama kedua anaknya di sebuah rumah makan.
“Dalam perjalanan pulang, saat hendak berbelok ke rumahnya, korban tiba-tiba didekati oleh dua pria berboncengan dengan sepeda motor Vario berwarna hitam biru,” kata AKBP Rooy.
Salah satu pelaku menarik paksa gelang emas dari tangan kiri korban, menyebabkan ia kehilangan kendali dan terjatuh bersama anak-anaknya. Para pelaku langsung melarikan diri usai berhasil membawa gelang tersebut.
AKBP Rooy mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan dengan perencanaan sederhana namun rapi. Awalnya, tersangka Dani yang mengemudikan motor, melihat korban mengenakan gelang, dan mengajak rekannya untuk melakukan penjambretan.
“Mereka sempat berhenti untuk bertukar posisi.lalu mengambil alih kemudi, sedangkan tersangka inisial D bersiap di boncengan untuk mengeksekusi. Setelah berhasil, mereka melarikan diri ke rumah D di Jalan Putri Tujuh,” jelas Rooy.
Polisi menduga hasil penjualan emas korban digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi, termasuk sebuah jam tangan seharga Rp1,4 juta.
Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain faktur pembelian gelang emas 24 karat seberat dua emas, yang dibeli korban pada 9 Juni 2025.
Satu buah jam tangan merah merek Expedition, hasil pembelian dari uang penjualan emas hasil kejahatan dan 1 unit handphone Vivo Y30E milik pelaku.
Tersangka Jeremia dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 9 tahun penjara.
“Untuk barang bukti emas juga kurang lebih kami inventarisir sekitar 1 kilogram terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret in,” jelasnya.
AKBP Rooy mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk lebih berhati-hati saat bepergian, terutama ketika mengenakan perhiasan mencolok di tempat umum.
“Pelaku masih ada yang buron. Kami imbau masyarakat yang mengenali atau mengetahui keberadaan pelaku lainnya untuk segera melapor ke pihak berwajib,” sebutnya.





