PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengamankan seorang pria berinisial JS, yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau.
Pelaku diketahui menggunakan kedok lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menekan dan menakut-nakuti korban.
Informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap JS dilakukan tim gabungan Riau Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) bersama Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, di Hotel Furaya Pekanbaru, Senin (14/10/2025) malam.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, Senin malam petugas mengamankan seorang oknum LSM berinisial JS atas dugaan terlibat kasus pemerasan,” ujar Sunhot, Rabu (15/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, JS diduga meminta uang sebesar Rp250 juta kepada korban dengan ancaman akan terus memberitakan dan melaporkan perusahaan itu ke aparat penegak hukum atas dugaan perusakan lingkungan jika permintaannya tidak dipenuhi.
Korban yang merasa tertekan akhirnya menuruti kemauan pelaku.
Setelah terjadi negosiasi, JS menerima uang Rp150 juta dalam pecahan Rp50 ribu, yang diserahkan di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
Tak lama kemudian, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku kita amankan setelah menerima uang Rp150 juta dari korban. Barang bukti uang ditemukan di dalam tas yang dibawa JS,” jelas AKBP Sunhot.
JS beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pemerasan berkedok LSM tersebut.
“Kasus masih terus kita dalami. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” pungkasnya.





