Meranti

Kisah Cecep, Pencuri Ponsel di Meranti yang Kini Hirup Udara Bebas Berkat RJ

×

Kisah Cecep, Pencuri Ponsel di Meranti yang Kini Hirup Udara Bebas Berkat RJ

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Setelah berbulan-bulan mendekam di balik jeruji besi, napas lega akhirnya menghampiri Cecep Istihori alias Syahrul.

Pria asal Kepulauan Meranti itu akan segera menghirup udara bebas setelah Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan perkaranya melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Langkah kemanusiaan ini diputuskan usai ekspose virtual antara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dedie Tri Hariyadi bersama jajaran dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur A, Undang Mugopal, pada Rabu (15/10/2025).

Ekspose tersebut membahas permohonan RJ atas perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa Cecep sebelumnya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian karena mengambil telepon genggam milik seorang perempuan bernama Halimatun tanpa izin.

Baca Juga  Gas Elpiji Langka, Warga Selatpanjang Kembali Masak Pakai Kayu Bakar

“Ponsel hasil curian itu dijual untuk membayar biaya persalinan istrinya yang akan melahirkan,” ujar Zikrullah.

Namun sebelum perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21), korban justru menunjukkan sikap mulia dengan menginisiasi perdamaian.

Surat kesepakatan damai diserahkan kepada jaksa peneliti pada 11 Agustus 2025.

Proses perdamaian berlangsung di Kantor Kejari Meranti, difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator, dan dihadiri kedua belah pihak, tokoh masyarakat, serta penyidik.

“Keduanya sepakat berdamai tanpa syarat, dan korban menyatakan telah memaafkan perbuatan tersangka,” jelas Zikrullah.

Setelah dilakukan telaah mendalam terhadap fakta hukum dan niat baik kedua pihak, Jampidum menyetujui penyelesaian perkara ini secara restoratif.

Menurut Zikrullah, kasus ini memenuhi seluruh unsur keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Antara tersangka dan korban telah berdamai secara sukarela tanpa tekanan. Korban telah memaafkan, dan tindak pidana yang dilakukan tergolong ringan serta dilatarbelakangi oleh motif kemanusiaan,” tegasnya.

Baca Juga  Begini Kronologi Penyelundupan 50 kg Narkoba yang Digagalkan Polisi Meranti

Dengan disetujuinya permohonan tersebut, Kepala Kejari Kepulauan Meranti akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Begitu SKP2 terbit, Cecep akan segera dibebaskan dan dapat kembali berkumpul bersama keluarganya,” tutup Zikrullah.(*)