PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penculikan terhadap seorang pria bernama Eduard Bu Ulalo.
Kejadian tersebut terjadi pada 16 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di rest area kilometer 64 Jalan Tol Dumai–Pekanbaru.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Roy Noor menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka berinisial SB, MT, dan AH.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yang berinisial J dan SL masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Korban sempat dirawat karena mengalami beberapa luka lecet serta bekas pukulan di bagian wajah dan punggung,” ujar AKBP Roy Noor, Selasa,(14/10/2025).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah flashdisk berisi rekaman video saat kejadian, serta rekaman CCTV di lokasi rest area kilometer 64.
Selain itu, beberapa barang bukti digital dari media sosial yang sempat viral juga telah disita untuk kepentingan penyelidikan.
Lebih lanjut, AKBP Roy Noor menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Terkait motif, Roy Noor mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berawal dari masalah bisnis antara korban dan para pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa antara korban dan pelaku memiliki hubungan kerja. Uang hasil penjualan yang seharusnya disetorkan oleh korban kepada pelaku tidak disetorkan, sehingga pelaku mencari korban dan terjadilah penculikan itu,” jelasnya.
AKBP Roy Noor juga menegaskan bahwa isu yang beredar di media sosial, yang menyebut pelaku penculikan merupakan anggota Polri, tidak benar.
“Setelah kami koordinasikan dengan Bid Propam, dipastikan tidak ada anggota Polri yang terlibat. Pelaku semuanya adalah warga sipil, dan motifnya murni karena bisnis,” tegasnya.
Polda Riau terus melakukan pengembangan kasus ini dan memburu dua pelaku lainnya yang masih melarikan diri.





