Inhu

Sepanjang 2025, Polres Inhu Ungkap Sejumlah Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan di TNBT

×

Sepanjang 2025, Polres Inhu Ungkap Sejumlah Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan di TNBT

Sebarkan artikel ini

INDRAGIRI HULU- Polres Indriagiri Hulu terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan di wilayah hukumnya.

Sepanjang tahun 2025, jajaran Polres Inhu bersama instansi terkait berhasil mengungkap sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta penyerobotan kawasan hutan di berbagai wilayah, termasuk di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).

Kasus pertama terungkap di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, di mana tersangka Sona (53) diduga melakukan pembakaran lahan di area zona khusus TNBT. Ia membakar bekas imasan dan tumpukan bambu menggunakan korek api hingga menimbulkan kebakaran di kawasan konservasi tersebut.

Tak hanya itu, penyidik juga menangani kasus pendudukan kawasan hutan secara ilegal di lokasi yang sama. Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Khairul Saleh (54) sebagai pemilik kebun sawit di dalam kawasan hutan, Sulaiman Daulay (46) yang menjual lahan seluas 10 hektar di area TNBT, serta Sahmadi (46) selaku Kepala Desa Sanglap yang menerbitkan Surat Keterangan Asal Usul Tanah (SKAUT) terhadap lahan ilegal tersebut.

“Ketiganya memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam aktivitas ilegal di kawasan konservasi. Mereka menjual, membeli, dan melegalkan lahan yang secara hukum tidak boleh dimiliki pribadi,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (13/10//2025).

Kasus serupa juga terungkap di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, di mana aparat gabungan dari KPH Indragiri dan Balai TNBT menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat bulldozer di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Baca Juga  Polisi Laporkan Insiden ke TNBT, Diduga Konflik Satwa Liar

Dalam penyidikan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Junaidi alias Otong (47), Zulkarnain (31) selaku Kepala Desa Siambul, Nuriman (43), Usman Al Basir (35), dan Waryono (36) selaku Sekretaris Desa Siambul.

Mereka terlibat dalam praktik jual beli dan pembukaan lahan hutan seluas 150 hektar dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.

“Modusnya adalah menerbitkan surat sporadik dan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu untuk memperkuat klaim kepemilikan lahan di kawasan hutan negara,” terangnya

Selain kasus perambahan hutan, aparat juga menangani tindak pidana illegal logging di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku. Sejumlah pelaku diamankan, antara lain Edi Syahputra Munthe, Juni Kurniawan, dan Ahmad Fauzi Sagala, yang berperan sebagai pengangkut dan pemilik kayu hasil penebangan liar di kawasan HPT Bukit Haluan Babi.

Tak kalah serius, penyidik juga menindak tiga pelaku kasus penyaluran pupuk bersubsidi ilegal di wilayah Rengat Barat, yakni Iwan Purwanto, Arman, dan Nasran, dengan barang bukti sebanyak 190 karung pupuk NPK Phonska dan urea yang diselewengkan dari jalur resmi.

Deretan Kasus Karhutla di Berbagai Desa

Selain di TNBT, kasus karhutla juga ditemukan di beberapa desa lainnya di Kabupaten Inhu:

Baca Juga  Mantan Guru Jadi Pengedar, Polisi Inhu Pastikan Dua Tersangka Positif Narkoba

Desa Alim: tersangka Rikardo Pakpahan, Virgo Pakpahan, Ronal Masdar Sianipar, dan Edi Purnama diduga membuka lahan dengan cara membakar dan menerbitkan dokumen lahan tidak sah.

Desa Siambul: tersangka Suardi alias Wardi membakar lahan menggunakan korek api di kawasan HPT Dusun Talang Tanjung.

Desa Kuala Cenaku: tersangka Hermansyah (39) melakukan pembakaran lahan dengan cara menyulut bekas tumpukan rumput kering.

Desa Rawa Asri: tersangka Wawan Darmawan (52) membakar lahan di Jalur 4 untuk membuka kebun baru.

Desa Sanglap: tersangka Kariya (52) juga diamankan atas aksi serupa di kawasan TNBT.

Komitmen Penegakan Hukum dan Pencegahan

Kapolres Inhu menegaskan bahwa seluruh pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang merusak hutan, baik dengan cara membakar maupun membuka lahan tanpa izin. Penegakan hukum ini juga bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah bencana kabut asap di Riau,” tegas Kapolres Inhu.

AKBP Fahrian juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Laporkan segera jika ada kegiatan pembalakan liar atau jual beli lahan di kawasan hutan. Kepolisian bersama pemerintah akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” tutupnya.