PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memusnahkan barang bukti dari 84 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (9/10/2025).
Kegiatan pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Kampar dan menjadi wujud komitmen penegakan hukum yang transparan.
Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan periode Mei hingga September 2025.
Dari total 84 perkara, 78 perkara merupakan kasus narkotika, sisanya terdiri dari empat kasus pencurian, satu pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, dan satu perkara perjudian.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah sesuai putusan pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan. Intinya, semua eksekusi terhadap barang bukti kejahatan sudah kami jalankan,” tegas Kajari Dwianto.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode untuk memastikan barang bukti tidak bisa disalahgunakan kembali.
Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender. Barang bukti lain seperti alat hisap dan benda mudah terbakar dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara sejumlah barang elektronik, seperti telepon genggam dan timbangan digital, dihancurkan dengan dipukul hingga rusak.
Menurut Dwianto, langkah ini bukan hanya menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga bentuk akuntabilitas Kejari Kampar dalam menjaga integritas penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi bukti transparansi, agar masyarakat melihat bahwa penegakan hukum berjalan konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Kejari Kampar, antara lain Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Sri Mulyani Anom, Kasi Pidum Okky Fathoni Nugraha, serta staf Kejari.
Hadir pula perwakilan Polres Kampar, Pengadilan Negeri Bangkinang, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar, dan sejumlah unsur terkait lainnya.