Pekanbaru

Incar Anak di Bawah Umur, Polsek Binawidya Ringkus Pelaku Begal

×

Incar Anak di Bawah Umur, Polsek Binawidya Ringkus Pelaku Begal

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Unit Reskrim Polsek Binawidya Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah beraksi di 15 lokasi berbeda di wilayah Kota Pekanbaru dan sekitarnya.

Pelaku inisial AN warga Perumahan Mahkota Riau, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kapolsek Binawidya Kompol Ihut Manjalo Tua menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Santo Morlando setelah menerima informasi keberadaan tersangka.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak 15 kali di berbagai lokasi di Pekanbaru,” ungkap Kompol Ihut, Kamis,(9/10/2025).

Aksi terakhir tersangka terjadi pada 18 Juli 2025 di Jalan Cipta Karya, depan SMP Aziziyah, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani. Saat itu, korban dijatuhkan dari sepeda motor oleh tiga pelaku, kemudian sepeda motor dan ponsel korban dibawa kabur.

Baca Juga  Pria yang Diamankan di Depan New Paragon Pekanbaru Akhirnya Dilepas Polisi, Ini Alasannya

“Modusnya, para pelaku menghadang korban di jalan, lalu menarik tubuh korban hingga terjatuh dan langsung membawa kabur sepeda motor serta barang berharga milik korban,” jelas Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku.

Sementara satu pelaku lain inisal C masih dalam pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi,” tambah Kompol Ihut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena korbannya masih di bawah umur.