PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan hingga kini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Riau terkait kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan.
Audit ini akan menjadi kunci penting dalam menentukan langkah hukum lanjutan.
“Kasus pupuk subsidi saat ini masih dalam proses audit di Inspektorat Riau,” ujar Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto, didampingi Kasi Pidsus Eka Mulia Putra, Rabu (8/10).
Siswanto menjelaskan, pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan Inspektorat Riau agar proses audit dapat segera diselesaikan.
Pasalnya, hasil audit akan menjadi dasar penetapan nilai kerugian negara sekaligus landasan awal bagi penyidik untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat.
“Kami berharap hasil audit bisa cepat keluar. Nilainya diduga mencapai puluhan miliar rupiah,” tambahnya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Kejari Pelalawan sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras.
Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan sudah memeriksa ratusan saksi dari berbagai kalangan.
Mereka terdiri dari dua orang pihak produsen pupuk, delapan orang distributor, empat orang tim verifikasi dan validasi (verval) tingkat kabupaten, serta tim verifikasi dari tiga kecamatan.
Tak hanya itu, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah kelompok tani penerima pupuk subsidi.
Rinciannya, 41 orang saksi dari kelompok tani di Kecamatan Bunut (sekitar 300 anggota), 36 orang saksi dari Kecamatan Bandar Petalangan (sekitar 200 anggota), dan 46 orang saksi dari Kecamatan Pangkalan Kuras (sekitar 500 anggota).
Kajari Siswanto menegaskan, penanganan perkara korupsi membutuhkan waktu serta kehati-hatian agar hasilnya akurat dan tidak menimbulkan kekeliruan hukum.
“Mohon dukungan dan kesabaran. Menangani kasus korupsi membutuhkan proses panjang. Jika ada perkembangan signifikan, pasti akan kami sampaikan ke media,” tutup mantan Kajari Aceh Barat tersebut.(*)