Pekanbaru

BNNP Riau Musnahkan 6,1 Kilogram Sabu dan 970 Butir Ekstasi, Jaringan Lapas Medan

×

BNNP Riau Musnahkan 6,1 Kilogram Sabu dan 970 Butir Ekstasi, Jaringan Lapas Medan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,12 kg dan 970 butir pil ekstasi hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika di wilayah Riau.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Charles Sinaga, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari empat tersangka, masing-masing berinisial RA, MR, ZA, dan FA.

Menurut Kombes Charles, dari hasil penyelidikan diketahui narkotika tersebut berasal dari seseorang berinisial DI, seorang narapidana yang berada di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

“DI mengirimkan sabu dan pil ekstasi melalui perantara kepada tersangka FA di sekitar Stadion Teladan, Kota Medan, dengan janji imbalan sebesar Rp10 juta,” ujar Kombes Charles, Rabu,(7/10/2025).

Ia menuturkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Provinsi Riau, antara lain, Kantor Avsec Bandara SSK II Pekanbaru, Hotel The Best Way, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Dumai, Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai.

Baca Juga  Polda Riau Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Anggota yang Terlibat Narkoba

Kombes Charles menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen BNNP Riau dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang terus mengancam masyarakat, terutama generasi muda.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum dan elemen masyarakat dalam upaya menekan peredaran narkoba di wilayah Riau,” tegasnya.