PEKANBARU – Kasus dugaan penganiayaan antara sepasang kekasih di Rumbai akhirnya resmi dihentikan setelah tercapai kesepakatan damai.
Penyidik Polsek Rumbai Pesisir menghentikan penyidikan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol H Budi Pramana melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara dengan pendekatan kemanusiaan seperti ini menjadi bagian dari komitmen Polsek dalam menjaga harmoni sosial.
“Penyelesaian perkara ini dilakukan melalui musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak. Tujuannya menciptakan keadilan yang humanis serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Dodi, Senin (6/10/2025).
Sebelumnya diberitakan seorang pria dilaporkan oleh pasangannya ke Polsek Rumai Pesisir karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Hal itu terjadi di sebuah kafe di Jalan Paus, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pria itu berinisial Ramlon Samuel Rajagukguk (45) dan ia diduga memukul kekasihnya Patricia Rosdha Martal (42) setelah keduanya terlibat adu mulut.
Patricia yang tak terima akhirnya melaporkan yang ia alami ke Polsek Rumbai Pesisir.(*)