Pekanbaru

Polisi Fasilitasi Mediasi Pasangan yang Bertikai di Rumbai

×

Polisi Fasilitasi Mediasi Pasangan yang Bertikai di Rumbai

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Menindaklanjuti laporan Patricia, Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir bergerak cepat melakukan penyelidikan sekaligus memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.

Mediasi berlangsung di Mapolsek Rumbai Pesisir, Senin (6/10/2025) sore sekitar pukul 15.00 WIB, dengan suasana kekeluargaan.

Dalam proses tersebut, Patricia akhirnya bersedia mencabut laporan terhadap Ramlon setelah keduanya mencapai kesepakatan damai.

Sementara itu, Ramlon menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kami prioritaskan penyelesaian secara kekeluargaan apabila kedua pihak sepakat berdamai dan tidak ada lagi unsur dendam,” ungkap Iptu Dodi Vivino, yang memimpin proses mediasi.

Ia menegaskan bahwa pendekatan restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan ketertiban masyarakat.

Sebelumnya diberitakan seorang pria dilaporkan oleh pasangannya ke Polsek Rumai Pesisir karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.

Hal itu terjadi di sebuah kafe di Jalan Paus, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga  Dituding Ganggu Warga, HW Live House Klaim Sudah Pasang Peredam dan Punya Izin Lengkap

Pria itu berinisial Ramlon Samuel Rajagukguk (45) dan ia diduga memukul kekasihnya Patricia Rosdha Martal (42) setelah keduanya terlibat adu mulut.

Patricia yang tak terima akhirnya melaporkan yang ia alami ke Polsek Rumbai Pesisir.(*)