PEKANBARU – Setelah menangkap dua pria di area mal Jalan Teuku Umar, tim Ditresnarkoba Polda Riau bergerak cepat memburu pemasok utama.
Polisi kemudian menggerebek rumah kontrakan seorang wanita berinisial DS (38) di Jalan Damai, Kecamatan Bina Widya, pada Sabtu (1/10/2025) dini hari.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 923 butir pil ekstasi dan 1,3 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
Tak hanya itu, turut diamankan alat press plastik, beberapa ponsel, dan kartu ATM milik pelaku.
“DS diduga berperan sebagai pengendali dan penyimpan narkotika. Dari lokasi kami menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang siap diedarkan,” jelas Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan narkoba yang dikendalikan DS tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari sindikat antarprovinsi.
Sebelumnya, MataRiau.com menberitakan dua pria berinisial RN (28) dan TA (31) ditangkap saat berada di area parkir Mal di Jalan Teuku Umar Pekanbaru.
Keduanya saat ini ditahan di sel tahanan Polda Riau.(*)