PEKANBARU – Kasus kakak bunuh adik kandung di Desa Sendayan, Kampar Utara, kini memasuki proses hukum.
Pelaku berinisial AK (49) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menghabisi nyawa adiknya sendiri, Risman Riyanto (43), dalam perkelahian terkait surat tanah warisan.
“Pelaku sudah kami amankan dan statusnya saat ini tersangka. Proses hukum tetap berjalan sesuai pasal yang disangkakan,” kata AKP Gian mewakili Kapolres Kampar.
Polres Kampar akan menjerat AK dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga lewat jalur musyawarah, bukan dengan cara kekerasan yang bisa berujung pidana,” tegas Kasat Reskrim.(*)