KAMPAR – Pertikaian maut antara kakak beradik di Desa Sendayan, Kampar Utara, bermula dari urusan surat tanah warisan keluarga.
Pada Jumat malam, korban Risman Riyanto mendatangi kakaknya, AK, di sebuah warung untuk meminta tanda tangan dokumen tanah.
“Pelaku menolak menandatangani karena merasa batas tanah yang tertulis tidak akurat. Dari situlah muncul cekcok yang memicu emosi kedua belah pihak,” jelas AKP Gian.
Situasi memanas hingga korban yang terbawa amarah menikam kakaknya dengan pisau.
Namun, AK yang terluka melawan balik menggunakan parang dan palu hingga korban tewas di tempat.
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika keduanya bisa menahan diri. Sayangnya, pertengkaran berakhir tragis dengan hilangnya nyawa,” jelas Kasat Reskrim.(*)