Inhu

Sita Uang Rp1 Miliar, Kejari Inhu Terus Usut Dugaan Korupsi Perumda BPR

×

Sita Uang Rp1 Miliar, Kejari Inhu Terus Usut Dugaan Korupsi Perumda BPR

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta.

Pada Jumat (3/10/2025), tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menyita uang senilai Rp1.082.824.500 yang merupakan pengembalian dari 17 nasabah.

Uang tersebut kemudian dititipkan ke rekening penampungan Kejari Rengat di Bank BRI dengan nomor rekening 654170068422801.

Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, didampingi Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalomgo dan Kasi Intelijen Hamiko, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan korupsi di BPR Indra Arta sejak 2014 hingga 2024. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp15 miliar.

Sejauh ini, Kejari Inhu telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara tersebut, antara lain Direktur BPR Indra Arta berinisial SA, Pejabat Eksekutif Kredit AB, lima Account Officer masing-masing ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP, seorang teller RHS, serta seorang debitur KH.

Baca Juga  Musnahkan 10 Rakit PETI di Empat Desa, Begini Kata Kapolres Inhu 

“Seluruhnya kini ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat selama 20 hari sejak 2 Oktober 2025,” kata Winro, Jumat (3/10/2025).

Menurut Winro, modus yang digunakan para tersangka antara lain pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur, pencairan kredit menggunakan nama orang lain, penggunaan agunan tanpa ikatan hak tanggungan, hingga pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan.

Akibatnya, sebanyak 93 debitur masuk kategori kredit macet dan 75 debitur mengalami hapus buku, sehingga negara mengalami kerugian yang cukup besar.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Winro menegaskan bahwa kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, dengan pengembalian kerugian negara sebagai prioritas utama.

Baca Juga  Mantan Guru Jadi Pengedar, Polisi Inhu Pastikan Dua Tersangka Positif Narkoba

“Ini bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor keuangan daerah yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.