Utama

Kejari Inhu Sita Rp1,08 Miliar dari Kasus Korupsi BPR Indra Arta

×

Kejari Inhu Sita Rp1,08 Miliar dari Kasus Korupsi BPR Indra Arta

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menyita uang senilai Rp1.082.824.500 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta.

Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu pada Jumat (3/10/2025).

Uang tersebut merupakan pengembalian dari 17 nasabah, yang kemudian dititipkan dalam rekening penampungan Kejaksaan Negeri Rengat di Bank BRI Nomor 654170068422801.

“Penyitaan ini bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah di BPR Indra Arta sejak tahun 2014 hingga 2024,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Winro Tumpal.

Kasus ini sendiri diduga merugikan negara sekitar Rp15 miliar. Sebelumnya, Kejari Inhu telah menetapkan sembilan orang tersangka, di antaranya Direktur BPR Indra Arta berinisial SA, Pejabat Eksekutif Kredit inisial AB, dan lima Account Officer masing-masing berinisial ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP. Tersangka lainnya adalah seorang teller inisial RHS, serta seorang debitur berinisial KH.

Baca Juga  Fiskal Tertekan, Gubernur Riau Pilih Lunasi Hutang daripada Proyek Baru

Menurut Winro, modus yang digunakan para tersangka antara lain pemberian kredit tidak sesuai prosedur, pencairan kredit menggunakan nama orang lain, penggunaan agunan tanpa ikatan hak tanggungan, hingga pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan.

“Akibat penyimpangan ini, sebanyak 93 debitur masuk kategori kredit macet dan 75 debitur mengalami hapus buku, sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp15 miliar,” jelas Winro.

Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat selama 20 hari sejak 2 Oktober 2025. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Winro menegaskan, kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

Baca Juga  Kejari Inhu Sudah Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Rp15 Miliar di BPR Indra Arta

“Pengembalian kerugian negara menjadi fokus utama kami. Ini wujud nyata komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor keuangan daerah yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat,” tegas Winro.