PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai baru saja berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang cukup menghebohkan jamaah Masjid Raudhatul Muttaqin, Jalan Sidorejo, Dumai Selatan.
Seorang pria berinisial Malik Asip Ali (47), wiraswasta asal Rokan Hilir, ditangkap setelah diduga terlibat dalam pencurian satu gulungan karpet sholat sepanjang 16,70 meter dengan nilai kerugian sekitar Rp12 juta.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, laporan pencurian masuk pada Selasa (30/9/2025) malam, dari Ketua Masjid Raudhatul Muttaqin, Agus Trisulo.
“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa mobil Toyota Calya warna hitam dan karpet yang sempat dibawa kabur,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Pelaku kini telah ditahan di Polres Dumai dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
“Pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polres Dumai untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.(*)