PEKANBARU – Entah apa yang didalam benak pria berinisial MI (39) yang tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.
Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma mengungkapkan, peristiwa tersebut diketahui berawal saat guru korban melihat kejanggalan terhadap tingkah pelaku dan korban.
“Saksi menanyakan kepada korban atas kejanggalan itu, karena setiap diantar ke sekolah selalu cipika cipiki oleh ayah tirinya dan korban mengungkapkan apa saja yang telah dilakukan pelaku terhadapnya,” kata Gian, Jumat (3/10/2025).
Dari pengakuan korban, perbuatan tidak senonoh itu telah dilakukan oleh ayah tirinya sejak korban berumur 6 tahun hingga terakhir kali tahun 2024.
“Dan dari pengakuan korban, pelaku telah melakukan tindak senonoh hingga melakukan hubungan badan,” jelasnya.
Sambil menangis korban menceritakan kejadian yang dialami nya itu kepada wali kelasnya.
“Korban dipaksa untuk menuruti perbuatan keji yang dilakukan oleh ayah sambungnya itu,” ungkapnya.
Menindaklanjuti kesaksian itu wali kelas korban langsung melaporkan hal tersebut ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Kampar dan membuat laporan resmi ke Polres Kampar.
Kemudian pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (30/9/2025) tanpa perlawanan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” pungkas AKP Gian.