PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Inhu periode 2014 hingga 2024.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Dedie Tri Winarto, yang didampingi Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, saat konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (2/10/2025).
“Kesembilan tersangka terdiri dari pimpinan hingga pegawai BPR, serta seorang debitur. Mereka adalah SA selaku Direktur, AB selaku Pejabat Eksekutif Kredit, lima Account Officer yakni ZAL, KHD, SS, RRP, THP, kemudian RHS sebagai Teller/Kasir, dan KH sebagai debitur,” jelas Dedie.
Menurutnya, para tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemberian kredit. Praktik yang dilakukan antara lain mencairkan pinjaman atas nama orang lain, menggunakan agunan tidak sesuai ketentuan, tidak mengikat hak tanggungan, hingga meloloskan pinjaman di atas nilai agunan.
“Bahkan ada pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan. Akibat penyimpangan ini, sebanyak 93 debitur tercatat mengalami kredit macet dan 75 debitur lainnya dihapus bukukan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp15 miliar,” ungkapnya.
Dedie menegaskan, peran masing-masing tersangka berbeda. SA dan AB disebut menyetujui kredit tanpa prosedur, sementara lima account officer lalai dalam tugas verifikasi dan survei. RHS sebagai kasir terlibat pencairan deposito nasabah, sedangkan KH mengajukan kredit fiktif.
Di tempat yang sama, Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, menambahkan seluruh tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas II B Rengat selama 20 hari ke depan, setelah dinyatakan sehat oleh tim medis.
“Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Zikrullah.
Ia menegaskan, penetapan sembilan tersangka ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
“Kasus ini menyangkut dana publik. Karena itu, penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengembangkan perkara untuk memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.