Pekanbaru

Polda Riau Pastikan Stok Gas Subsidi Aman Usai Bongkar Kasus Pengoplosan

×

Polda Riau Pastikan Stok Gas Subsidi Aman Usai Bongkar Kasus Pengoplosan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkat praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kota Pekanbaru. 

Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas mendapati kegiatan ilegal pengoplosan gas subsidi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Bangau IV No. 64 C, sebagai tempat pengoplosan gas dilakukan secara manual dan di Jalan Bangau I No. 35, yang digunakan sebagai pangkalan penjualan gas hasil oplosan.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasrudin menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif oleh tim khusus yang telah mencurigai adanya praktik penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.

“Kami menemukan praktik pengoplosan gas LPG 3 kg subsidi milik pemerintah yang dipindahkan ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg,” kata  AKBP Nasruddin didampingi Kabid Humas, Kombes Anom Karibianto, Rabu, (1/10/25).

Dalam operasi ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tersangka pertama berinisial DHF (37), pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg di TKP kedua. Ia sebagai pemodal sekaligus pengedar utama gas elpiji hasil oplosan.

Tersangka kedua, I bin S (53), berperan sebagai pelaku teknis yang memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung berukuran lebih besar. Ia bertugas melakukan proses penyulingan atau pengoplosan gas subsidi agar dapat dijual kembali sebagai gas non-subsidi dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Baca Juga  Kapolsek Senapelan Dimutasi, Ini Penggantinya

“Modusnya adalah dengan menyuling gas cair dari tabung bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung 5,5 kg, 12 kg, bahkan hingga 50 kg. Satu tabung 5,5 kg diisi dengan 1,5 tabung 3 kg, sedangkan tabung 12 kg diisi dengan isi dari 4 tabung 3 kg. Ini tentu melanggar hukum dan membahayakan keselamatan,” jelas Nasrudin.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa DHF memperoleh keuntungan antara Rp9 juta hingga Rp12 juta per bulan dari praktik ilegal ini. Ia juga menggaji I bin S untuk melakukan pengoplosan gas di TKP pertama.

“Mereka telah beroperasi cukup lama dan meraup keuntungan besar. Tindakan mereka tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengganggu distribusi gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu,” lanjutnya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik pengoplosan tersebut diantaranya 2 unit mobil (Daihatsu Xenia dan Toyota Kijang 300), 630 tabung gas elpiji berbagai ukuran (3 kg, 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg), 8 selang dan 4 ember yang digunakan untuk memindahkan isi gas dan 25 segel tabung 50 kg.

Baca Juga  Kebakaran di Jalan Pepaya Pekanbaru, 5 Kios Ludes Dilalap Api

Rinciannya, di TKP pertama ditemukan 427 tabung 3 kg, 50 tabung 12 kg, dan 8 tabung 50 kg. Sementara di TKP kedua ditemukan 176 tabung 5,5 kg, 81 tabung 12 kg, dan 6 tabung 50 kg. Total keseluruhan mencapai 630 tabung, baik yang kosong maupun yang telah diisi.

Sementara itu, kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda miliaran rupiah.

“Ini adalah kejahatan yang serius karena merugikan negara dan masyarakat,” ujar AKBP Nasruddin.

Meski terjadi pengoplosan dalam jumlah besar, pihak kepolisian menegaskan bahwa stok LPG subsidi 3 kg di wilayah Pekanbaru masih aman.

“Kami minta masyarakat tidak perlu panik. Ketersediaan gas elpiji subsidi masih cukup di pasaran. Kami juga telah berkoordinasi dengan Pertamina dan instansi terkait untuk menjamin distribusi tetap berjalan lancar,” tutupnya.