PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar baru-baru ini meringkus seorang pria paruh baya berinisial SU, warga Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Pria yang berusia 50 tahun itu diduga kuat terlibat dalam aktivitas perjudian togel online.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 13.45 WIB.
Penangkapan itu dipimpin Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala atas arahan Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S.
SU ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Samsung berwarna hitam dan uang tunai Rp183.000.
Hasil pemeriksaan ponsel mengungkap adanya transaksi pesanan nomor togel melalui salah satu situs.
“Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Desa Kualu Nenas. Barang bukti berupa ponsel dan uang tunai berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim AKP Gian.
Saat ini SU beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kampar.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik perjudian, baik konvensional maupun daring,” pungaksnya.