PEKANBARU – Seorang pria berinisial GJ (22) di Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ia ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah menggelapkan sebuah konsol PlayStation 4 milik seorang mahasiswa dengan modus menyamar sebagai perwira polisi.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan korban mengalami kerugian hingga Rp6,5 juta akibat ulah tersangka.
“Kami sudah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menahan tersangka. Berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Aksi GJ terbongkar setelah korban melaporkan konsol PS4 seri Fate kapasitas 1 TB yang disewakan dengan tarif Rp150 ribu per hari selama sepuluh hari tidak kunjung dikembalikan.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku di salah satu kamar Hotel Sabrina, Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru, pada Kamis (25/9/2025).
Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa kotak PS4 dan kwitansi pembelian.
Selain kasus penggelapan ini, penyelidikan juga menemukan bahwa GJ kerap mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) untuk memperdaya korban lain, termasuk sejumlah wanita.
Atas perbuatannya, GJ dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Saat ini, ia ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.