Inhu

Polisi Jerat Pelaku Pembakar Istri dengan Pasal Berlapis, Janji Proses Hukum Tuntas

×

Polisi Jerat Pelaku Pembakar Istri dengan Pasal Berlapis, Janji Proses Hukum Tuntas

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Pasca meninggalnya korban KDRT, Sundrilawati (44), pihak kepolisian menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.

Tersangka M. Rafi’i (56), yang tak lain suami korban, kini dijerat dengan pasal berlapis.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 44 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ditambah Pasal 340 dan Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan,” ujar Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Inhu, Selasa (30/9/2025).

Menurut Misran, pihaknya berkomitmen penuh agar tersangka mendapat hukuman setimpal.

“Kami akan memastikan tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku dan diberikan hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kalaksa BPBD Inhu, Dedi Ardona, yang turut prihatin.

“Kami berharap proses hukum berjalan tegas agar bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat luas,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Inhu, dan masyarakat berharap aparat penegak hukum benar-benar menegakkan keadilan bagi almarhumah Sundrilawati.

Baca Juga  Polres Inhu Ringkus Dua Petani Pembakar Lahan, Ancaman Kabut Asap Ditekan