Utama

43 PMI Ilegal Sukses Dideportasi dari Malaysia

×

43 PMI Ilegal Sukses Dideportasi dari Malaysia

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Sebanyak 43 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal akhirnya berhasil dipulangkan dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (27/9/2025) sore.

Mereka terdiri dari 32 laki-laki dan 11 perempuan yang sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang. Proses pemulangan ini dilakukan melalui kerja sama antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menegaskan bahwa kehadiran negara tidak pernah absen dalam memberikan perlindungan kepada warganya.

“Negara hadir untuk setiap PMI, termasuk mereka yang dalam kondisi rentan. Hari ini, kami menerima 43 PMI yang dideportasi dari Malaysia,” tegas Fanny.

Adapun para PMI tersebut berasal dari berbagai provinsi di Tanah Air.

Rinciannya: Jawa Timur 15 orang, Aceh 9 orang, Sumatera Utara 6 orang, NTB 7 orang, Riau 3 orang, serta masing-masing satu orang dari Jambi, Banten, dan Jawa Barat.

Baca Juga  Misteri Kematian Tari Terkuak, Begini Hasil Uji Lab di Bogor

Setibanya di Dumai, mereka langsung menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai dan pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.

Setelah itu, P4MI Dumai mendampingi proses registrasi IMEI di Bea Cukai serta melakukan pendataan di Rumah Ramah PMI sebelum memfasilitasi pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Fanny menambahkan, pengalaman pahit para PMI ini diharapkan menjadi pelajaran agar masyarakat tidak lagi tergiur bekerja ke luar negeri dengan cara ilegal.

“Kami akan terus melakukan edukasi agar masyarakat lebih sadar akan bahaya jalur nonprosedural. Negara tidak hanya hadir menjemput, tapi juga memulihkan dan melindungi,” ujarnya.(*)