Bengkalis

Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Pelaku Pembunuhan di Bengkalis

×

Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Pelaku Pembunuhan di Bengkalis

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS – Setelah resmi ditahan, pelaku pembunuhan FA (18) kini dihadapkan pada konsekuensi hukum yang berat.

Ia akan dijerat dengan dua pasal berlapis yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus yang menimpa rekan kerjanya, Nordi, kini dalam penanganan Polsek Bukit Batu. Keterangan dari pelaku dan bukti-bukti di lapangan menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk menjeratnya.

Kapolsek Bukit Batu, Rohani Akbar, menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Pasal ini merupakan ancaman utama bagi pelaku kejahatan yang dengan sengaja merenggut nyawa orang lain.

Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Kedua pasal ini saling berkaitan dan memberatkan hukuman bagi pelaku. Kombinasi dari kedua pasal ini membuat FA terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga  Tegas, Kapolda Herimen: Penertiban PETI Tak Hanya untuk Pacu Jalur

Ini adalah konsekuensi langsung dari tindakan sadis yang ia lakukan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepatnya.

Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Penahanan FA di sel tahanan Polsek Bukit Batu menjadi akhir dari pelariannya.

Ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun bahwa perbuatan keji pasti akan mendapatkan balasan yang setimpal.(*)