Utama

Kasus Pemukulan di Klenteng Wira Sakti Berakhir Damai

×

Kasus Pemukulan di Klenteng Wira Sakti Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Polsek Tenayan Raya berhasil menuntaskan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Klenteng Wira Sakti, Jalan Satria Kuantan Regency, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya. Kasus tersebut resmi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Kamis (25/09/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Peristiwa bermula pada Jumat (07/02/2025) malam saat pelapor, Suyanto alias Acong (45), hendak beribadah di Klenteng Wira Sakti. Namun, di pintu gerbang ia dihampiri William alias Toto (45). Bukannya bersalaman untuk memperingati perayaan Imlek ke-10, Toto justru memukul pelipis kanan Acong sebanyak dua kali hingga korban mengalami pusing dan penglihatan kabur.

Keributan tersebut segera dilerai oleh dua saksi, yakni Amirlim alias Abeng (56) dan Candra alias Achang (43). Saat itu, terlapor menuduh korban memiliki hubungan dengan istrinya, tuduhan yang langsung dibantah oleh korban.

Baca Juga  DPRD Riau Galang Donasi untuk Daerah Istimewa Riau, Sudah Terkumpul Rp35 Juta

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, perkara akhirnya diarahkan menuju penyelesaian damai melalui pendekatan RJ. Proses mediasi digelar di ruang Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino serta dihadiri kedua belah pihak, keluarga, dan tokoh masyarakat.

Dalam suasana penuh kekeluargaan, Toto mengakui kesalahannya dan meminta maaf langsung kepada korban. Permintaan maaf itu diterima dengan lapang dada oleh Acong. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian bermaterai, yang juga berisi komitmen pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Seiring tercapainya kesepakatan damai, korban resmi mencabut laporan polisi bernomor LP/B/143/II/2025/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 8 Februari 2025.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni menegaskan, penyelesaian perkara ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga  Sudah Bisa Dilalui, Begini Kronologi Longsor di Kelok 9 yang Sempat Tutup Jalan

“Polri tidak hanya menegakkan hukum dengan pendekatan represif, tetapi juga menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan keadilan sosial. Restorative Justice adalah pelayanan hukum yang lebih berempati, adil, dan menyentuh hati masyarakat,” ujar Kompol Didi, Jumat (26/09/2025).

Ia menambahkan, langkah damai tersebut sejalan dengan semangat Presisi Polri serta arahan Kapolri untuk mendorong penyelesaian perkara ringan secara humanis dan proporsional.

Menurutnya, Restorative Justice bukan melemahkan hukum, melainkan menghadirkan hukum yang hidup di tengah masyarakat.

“Dengan begitu tercipta rekonsiliasi, penyembuhan, dan penguatan nilai kekeluargaan,” tegas Kapolsek.

Dengan berakhirnya kasus ini secara damai, diharapkan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis, serta menjadi contoh penerapan hukum yang mengedepankan solusi, keadilan, dan rasa kemanusiaan.(sony)