Utama

Kejati Riau Kawal Kasus Narkoba Bripka AS, Dua Jaksa Ditunjuk

×

Kejati Riau Kawal Kasus Narkoba Bripka AS, Dua Jaksa Ditunjuk

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau terkait kasus narkotika dengan tersangka oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala, Bripka AS.

Dua jaksa ditunjuk untuk mengawal perkembangan penyidikan perkara yang menyita perhatian publik ini.

“SPDP atas nama tersangka inisial AS kami terima pada 19 September 2025. Atas SPDP tersebut, Kejati menerbitkan P-16 dengan menunjuk dua jaksa untuk mengikuti proses penyidikan,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Kamis (25/9).

Bripka AS ditangkap tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau saat bersantai di sebuah rumah makan di Pekanbaru.

Dari jaringan yang dikendalikan, polisi berhasil menyita sabu seberat 1 kilogram dalam rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning 2025.

Selain AS, polisi juga menangkap tiga orang lainnya, yakni Muhammad Rafi (MR), Ari Perdana (AP), dan Alwu Yuda (AY), di Dumai, Pekanbaru, dan Rokan Hilir pada 10–12 September 2025. Untuk ketiga tersangka ini, SPDP telah lebih dulu diterima Kejati pada 17 September 2025.

Baca Juga  PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan, Pengacara Muflihun Minta Polda Riau Cabut Status Sita dan Kembalikan Aset

“Jadi ada dua SPDP, satu untuk tersangka AS dan satu lagi untuk MR, AP, dan AY,” jelas Zikrullah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran sabu dalam jumlah besar di Dumai.

Dari penangkapan MR, polisi memperoleh pengakuan bahwa sabu tersebut berasal dari Bripka AS.

Berbekal informasi itu, aparat bergerak cepat dan berhasil meringkus oknum polisi tersebut.

Selain narkoba, penyidik turut menyita kendaraan dan sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat narkoba.

“Yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus) dan ditangani Propam. Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyimpang, apalagi narkoba. Ini atensi Kapolda Riau,” tegasnya.

Ia menambahkan, siapa pun yang terlibat narkoba, baik masyarakat sipil maupun aparat, akan diproses hukum tanpa pandang bulu.

Baca Juga  Rafael dan Alya, Putra-Putri Terbaik Riau yang Kibarkan Bendera di Istana Merdeka

“Anggota sendiri pun tetap diproses,” ujarnya.

Terungkap pula, Bripka AS bukan kali pertama tersangkut masalah. Sebelumnya ia pernah disidang kode etik karena kasus disersi dan dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun.

“Penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi institusi. Sudah sering diingatkan, tidak ada ruang bagi polisi yang bermain dengan barang haram,” pungkas Kombes Anom.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, sekaligus pengingat bahwa perang melawan narkoba tidak mengenal kompromi bahkan terhadap aparat penegak hukum itu sendiri.(*)