MATARIAU.COM – Sidang kasus penikaman berdarah yang menewaskan dua orang di Karaoke See You akan segera memasuki babak baru.
Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Marselinus Kuku alias Marsel (39) dengan hukuman mati.
Marsel, yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga pos pintu masuk karaoke yang berlokasi di Kompleks Perumahan Walet Ahe, Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Kronologi
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu malam (29/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, korban Bripka Lestari Candra bersama dua rekannya, Herman alias Rinto dan Dedi Suhendro alias Dedi Butut, datang ke lokasi dengan sepeda motor berknalpot brong.
Setiba di pintu gerbang, saksi bernama Lili yang membonceng Bripka Lestari sempat menyapa pelaku.
Setelah memarkir kendaraan di Blok B, Marsel mendatangi rombongan korban dan menegur soal suara bising motor tersebut.
Teguran itu memicu perdebatan hingga nyaris terjadi perkelahian, namun sempat dilerai oleh saksi di lokasi.
Tak lama berselang, Bripka Lestari bersama dua rekannya kembali mendatangi pos penjagaan tempat Marsel bertugas.
Di sanalah situasi kembali memanas hingga akhirnya terjadi penikaman.
Bripka Lestari ditusuk di bagian dada kanan hingga meregang nyawa.
Rinto juga mengalami luka parah akibat tusukan di ulu hati dan dinyatakan meninggal dunia.
Sementara Dedi Suhendro selamat meski harus menjalani perawatan karena luka tusuk di punggung bawah.
Ketiga korban sempat dibawa ke RSUD Pratomo Bagansiapiapi.
Namun, nyawa Bripka Lestari dan Rinto tidak tertolong. Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam, khususnya bagi keluarga korban serta institusi Polri.
Atas perbuatannya, JPU menuntut Marsel dengan hukuman mati.
Kasus ini kini masih bergulir di persidangan dan menjadi perhatian publik, terutama karena salah satu korban adalah anggota kepolisian.(*)