Rohil

JPU Tuntut Hukuman Mati untuk Marsel atas Kasus Penikaman di Karaoke See You Rohil

×

JPU Tuntut Hukuman Mati untuk Marsel atas Kasus Penikaman di Karaoke See You Rohil

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Marselinus Kuku alias Marsel (39), terdakwa kasus penikaman yang menewaskan seorang anggota Polri, Bripka Lestari Candra, serta seorang warga sipil bernama Herman alias Rinto.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir pada Selasa (23/9/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Rizal.

Sementara itu, Marsel mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.

“Benar, JPU sudah membacakan tuntutannya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Andi Adikawira Putera, melalui Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha, Rabu (24/9/2025).

Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa Marsel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Baca Juga  Pelaku Penyembelihan Anjing Dijerat UU Peternakan dan KUHP, Begini Kata Kapolres Rohil

Atas dasar itu, hukuman mati dinilai layak dijatuhkan kepada terdakwa.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

“Sidang berjalan lancar dan kondusif. Agenda berikutnya adalah mendengarkan pledoi dari terdakwa,” jelas Yopentinu.(*)