MATARIAU.COM – Meski sempat diperiksa sebagai saksi dalam sidang praperadilan di PN Pekanbaru, kakak dari Muflihun bernama Nuraida juga dipanggil lagi oleh penyidik Polda Riau pada Rabu (24/9/2025).
Kehadirannya tidak sendiri, melainkan didampingi dua kuasa hukumnya, Dede Ilham dan Muhammad Nurlatif.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyitaan aset berupa rumah di Jalan Banda Aceh, Jalan Sakuntala, serta sebuah apartemen di Batam yang dilakukan aparat pada 2024 lalu.
Sebelum memberikan keterangan, Nuraida melalui tim kuasa hukumnya menyerahkan sebuah surat pribadi kepada Kapolda Riau. Dalam surat itu, ia secara tegas membantah identitas dirinya yang disebut sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Klien kami bukan seorang PNS, melainkan ibu rumah tangga biasa yang kebetulan tinggal dekat dengan rumah yang sebelumnya disita,” ungkap kuasa hukum Muhammad Nurlatif.
Latif menjelaskan, dalam sidang praperadilan yang pernah digelar, Nuraida sudah bersaksi di bawah sumpah bahwa rumah yang menjadi objek sengketa tersebut bukan miliknya.
Oleh karena itu, pihaknya menilai wajar jika Nuraida merasa keberatan diminta kembali memberikan keterangan dalam pemeriksaan kali ini.
“Namun, kehadiran beliau hari ini membuktikan bahwa klien kami tetap menghormati institusi Polri dan tunduk pada proses hukum,” tambahnya.
Dengan demikian, Nuraida berharap kejelasan status dirinya tidak lagi dipelintir, sekaligus menegaskan posisinya hanya sebagai saksi yang mengetahui sebagian kecil persoalan, bukan sebagai pemilik aset yang disita.(*)