Kampar

Polres Kampar Grebek Tambang Galian C Ilegal di Tapung, Dua Pelaku Ditangkap

×

Polres Kampar Grebek Tambang Galian C Ilegal di Tapung, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar baru-baru ini berhasil membongkar praktik galian C ilegal di Jalan Karet, Kilometer 5, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial SY (55) dan FE (42).

Dari lokasi, turut disita satu unit alat berat Excavator Komatsu PC 200 warna kuning, buku nota berisi catatan keluar-masuk truk pengangkut tanah, serta uang tunai Rp6.645.000 yang diduga hasil aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari patroli rutin Unit III Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Saat melintas di Jalan Garuda Sakti KM 5, petugas melihat mobil colt diesel keluar masuk membawa tanah timbun.

“Kecurigaan itu kemudian kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan. Ternyata benar ada aktivitas pertambangan tanpa izin. Operator alat berat dan checker langsung diamankan,” ujar Kapolres, Selasa (23/09/2025).

Baca Juga  Kasus Pembunuhan Ketua SPTI Kasikan di Kampar Terkuak, Begini Peran Tersangka

Kedua pelaku beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba jo Pasal 55 KUHP.

“Polres Kampar tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas AKBP Boby