Utama

Nyambi Jadi Pengendali Narkoba, Begini Kronologi Penangkapan Bripka AS di Riau

×

Nyambi Jadi Pengendali Narkoba, Begini Kronologi Penangkapan Bripka AS di Riau

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Operasi Antik Lancang Kuning 2025 yang digelar di Kota Dumai pada 10 September lalu membongkar fakta mengejutkan.

Seorang anggota polisi justru terlibat sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba.

Oknum tersebut diketahui berinisial Bripka AS, anggota Polda Riau, yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah karena diduga mengendalikan distribusi sabu seberat 1 kilogram.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan kasus ini bermula ketika tim Ditresnarkoba Polda Riau lebih dulu meringkus tiga pelaku berinisial MR, AY, dan AP.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku bahwa barang bukti sabu yang mereka bawa merupakan milik Bripka AS.

Lebih jauh, terungkap pula bahwa hasil penjualan narkoba tersebut disetorkan ke sebuah rekening penampungan yang dikendalikan oleh sang oknum polisi dengan menggunakan identitas orang lain.

Baca Juga  Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sebut Penyitaan Aset Muflihun Sesuai Aturan Hukum

Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak cepat. Bripka AS akhirnya ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Pekanbaru.

Ia pun digelandang ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan hukum secara intensif.

“Keterlibatan Bripka AS adalah murni perbuatan pribadi, di luar jam dinas, dan tidak ada kaitannya dengan institusi Polda Riau. Justru ini bukti komitmen kami, perang terhadap narkoba tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Anom, Selasa (23/9/2025).

Kombes Anom memastikan, proses hukum terhadap Bripka AS akan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.

“Siapa pun yang terlibat narkoba akan ditindak tegas, baik masyarakat umum maupun anggota Polri. Tidak ada ruang untuk main-main dengan narkoba,” ujarnya.

Polda Riau juga kembali mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun.

Baca Juga  Longsor di Kelok Sembilan, Lalin Sumbar - Riau Lumpuh

“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada kompromi terhadap narkoba. Anggota yang melanggar akan diproses hukum dan menghadapi sanksi terberat,” tutup Anom.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan narkoba bukan hanya merusak diri sendiri, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian.