MATARIAU.COM – Kasus pencurian benda bersejarah di kompleks Istana Siak Sri Indrapura memasuki babak hukum.
Pasangan suami istri berinisial SN dan AM, asal Kabupaten Bengkalis, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa benda bersejarah yang diambil dari Rumah Peraduaan, bangunan yang berada di sisi istana utama.
Pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai wisatawan untuk mengelabui petugas.
“Barang bukti sudah kami amankan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 106 junto Pasal 66 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,” jelas Kapolres Siak, AKBP Eka Ariady.
Dengan pasal tersebut, keduanya terancam hukuman penjara sesuai ketentuan undang-undang.
Pihak kepolisian menegaskan, perbuatan ini bukan hanya tindak pidana pencurian, tetapi juga bentuk perusakan terhadap warisan sejarah bangsa.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah dan masyarakat akan pentingnya menjaga serta melestarikan situs cagar budaya sebagai bagian dari identitas sejarah.(*)