MATARIAU.COM – Aksi pencurian benda bersejarah di Istana Siak Sri Indrapura berhasil digagalkan aparat kepolisian setempat.
Pelakunya, sepasang suami istri berinisial SN dan AM, warga Kabupaten Bengkalis.
Keduanya ditangkap saat mencoba membawa kabur barang dari Rumah Peraduaan, salah satu bagian kompleks istana bersejarah tersebut.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (17/9/2025) setelah petugas keamanan mendapat laporan dari pengunjung yang mencurigai gerak-gerik pelaku.
“Petugas segera melakukan pengintaian, dan keduanya langsung diamankan ketika hendak keluar melalui pos jaga,” ungkap Kapolres Siak, AKBP Eka Ariady, Selasa (23/9/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah benda bersejarah yang disembunyikan dalam sebuah tas merah.
Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan berdalih datang ke Istana Siak hanya sebagai pengunjung biasa.
Kini, SN dan AM telah ditahan di Polres Siak untuk menjalani proses hukum.
Aksi ini menjadi peringatan bahwa pengawasan ketat terhadap situs budaya warisan sejarah sangat dibutuhkan agar tidak kembali menjadi sasaran pencurian.(*)