Utama

Oknum Polisi Dalang 1 Kg Sabu di Dumai Ditangkap, Terancam Hukuman Mati dan Dipecat

×

Oknum Polisi Dalang 1 Kg Sabu di Dumai Ditangkap, Terancam Hukuman Mati dan Dipecat

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Karier seorang anggota polisi berpangkat Bripka berinisial A yang berdinas di Ditsamapta Polda Riau nyaris tamat.

Ia ditangkap lantaran diduga menjadi otak peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram di Kota Dumai.

Selain menghadapi ancaman pidana berat, Bripka A juga terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Jika terbukti bersalah, hukuman terberat yang menantinya adalah penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan institusinya tidak memberi toleransi bagi siapa pun yang terlibat narkoba, termasuk aparat kepolisian.

“Bripka A ditangkap dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025 di Dumai pada 10 September lalu. Tidak ada toleransi, anggota yang terlibat narkoba pasti ditindak tegas,” ujar Anom didampingi Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, Senin (22/9).

Terungkap dari Tiga Tersangka

Baca Juga  PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan, Pengacara Muflihun Minta Polda Riau Cabut Status Sita dan Kembalikan Aset

Kasus ini mencuat setelah polisi lebih dulu menangkap tiga tersangka, yakni MR, AY, dan AP, dalam Operasi Antik Lancang Kuning.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku sabu seberat 1 kilogram tersebut milik Bripka A.

Saat barang bukti itu diedarkan, Bripka A diketahui sedang berada di Pekanbaru. Hasil penjualan sabu bahkan disebut masuk ke rekening penampungan yang dikendalikan Bripka A, meski menggunakan nama orang lain.

Berdasarkan informasi itu, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus Bripka A di sebuah rumah makan di Kota Pekanbaru.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menghadapi dua proses hukum sekaligus, yakni sidang pidana umum dan sidang kode etik Polri,” ungkap Anom.

Ancaman Berat Menanti

Menurut Anom, ancaman terberat yang menanti Bripka A adalah pemecatan tidak hormat dari Polri, sedangkan dalam perkara pidana narkotika, hukumannya bisa mencapai hukuman mati.

Baca Juga  Mendikdasmen: Pendidikan Merata dan Berkualitas Butuh Dukungan Daerah

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih mendalami jaringan peredaran tersebut, termasuk menelusuri dari mana asal barang haram itu diperoleh.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait asal-usul sabu ini. Kapolda Riau sudah menegaskan komitmen penuh dalam pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, baik masyarakat maupun aparat, akan diproses hukum secara maksimal,” tegas Anom.

Bripka A kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Ditresnarkoba Polda Riau bersama Divisi Propam.(*)