MATARIAU.COM – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (22/9/2025).
Keduanya adalah Abdul Karim, juru ukur BPN, dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai.
Hakim menilai perbuatan keduanya tidak terbukti merugikan negara Rp1,7 miliar seperti dakwaan jaksa, melainkan hanya kesalahan administrasi.
“Benar, sudah diputus bebas,” kata Kasi Intel Kejari Inhu, Hamiko melalui Kasi Pidsus Leonard Sarimonang. Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan kasasi.
Sebelumnya, jaksa menuntut Abdul Karim 4 tahun penjara dan Zaizul 1,5 tahun penjara, serta denda masing-masing Rp100 juta.
Namun hakim menyebut persoalan tumpang tindih sertifikat seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana.
Vonis ini menambah daftar putusan bebas yang dipimpin Hakim Jonson Parancis.
Tahun lalu, ia juga membebaskan dua terdakwa korupsi pungli program PTSL/TORA di Kabupaten Pelalawan.(*)