MATARIAU.COM – Tiga warga Dumai yang sempat dijerat hukum karena membeli dan menjual kembali sebuah ponsel curian akhirnya terbebas dari jerat pidana.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai resmi menghentikan penuntutan terhadap mereka melalui mekanisme restorative justice (RJ), setelah permohonan dikabulkan Kejaksaan Agung RI.
Keputusan itu disampaikan usai ekspose virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang dipimpin Plt Direktur A/Sesjampidum, Undang Mugopal.
Kegiatan ini juga diikuti Plt Kajati Riau, Dedie Tri Hariyadi, bersama jajaran Aspidum dan Aswas.
“Tiga perkara dari Kejari Dumai diajukan untuk RJ. Setelah dipaparkan, semuanya dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Senin (22/9).
Menurut Zikrullah, sebelum permohonan RJ diterima, jaksa fasilitator telah mempertemukan korban dan para tersangka untuk dimediasi. Hasilnya, ketiganya mengaku bersalah, menyesal, berjanji tidak mengulangi, serta menandatangani surat pernyataan. Dukungan juga datang dari tokoh masyarakat dan warga sekitar yang menilai para tersangka dikenal baik di lingkungannya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, mereka dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan Jalan HR Soebrantas, Dumai, selama tujuh hari. “Seluruh syarat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi. Karena itu, penyelesaian perkara melalui RJ dikabulkan,” jelasnya.
Kronologi Perkara
Kasi Pidum Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, menjelaskan detail perkara yang melibatkan tiga tersangka:
Abi Abdillah membeli ponsel curian merek Realme C11 warna biru seharga Rp100 ribu dari Roby Suhandi dan Kasiran, lalu menjualnya kembali kepada Wahyudi Azhari dengan harga Rp150 ribu. Keuntungan digunakan untuk membeli makanan dan rokok.
Wahyudi Azhari kemudian menjual ponsel tersebut kepada Tumadi seharga Rp200 ribu. Uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan anaknya yang sedang sakit.
Tumadi membeli ponsel itu meski mengetahui kondisi layarnya pecah, dengan alasan kebutuhan mendesak.
Akibat rangkaian perbuatan ini, pemilik sah ponsel, Bitcar Januardi Lumbangaol, mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta.
“Dalam waktu dekat, Kepala Kejari Dumai akan menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara) terhadap para tersangka,” pungkas Hendar.(*)