Utama

Gugatan Praperadilan Muflihun Dikabulkan Sebagian, Dirreskrimsus: Penyidikan Tetap Berlanjut

×

Gugatan Praperadilan Muflihun Dikabulkan Sebagian, Dirreskrimsus: Penyidikan Tetap Berlanjut

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menegaskan tetap menghormati putusan praperadilan yang sebelumnya diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun.

Meski demikian, Dirkrimsus Kombes Ade Kuncororo menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD) tahun anggaran 2020–2021 akan terus berjalan.

“Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim setelah menerima salinan putusan,” kata Kombes Ade Kuncoro, Kamis (18/9/2025).

Ade menegaskan, praperadilan hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait penyitaan aset berupa rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, dan apartemen di kawasan Nagoya, Batam.

“Penyidikan tetap berlanjut karena praperadilan tidak menyentuh pokok perkara,” tegasnya.

Meski sebagian permohonan pemohon dikabulkan, Polda Riau memastikan langkah hukum tetap berlanjut.

“Kami tetap konsisten menuntaskan perkara ini karena menyangkut kepentingan publik dan kerugian negara yang sangat besar,” tutup Ade.

Baca Juga  Oknum Guru di Kampar Cabuli Tiga Siswi, Ini Modusnya

Sebelumnya, diberitakan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/9), yang dipimpin hakim tunggal Dedy, mengabulkan sebagian permohonan Muflihun dan menyatakan penyitaan kedua aset tersebut tidak sah.

Termohon dalam perkara ini adalah Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau.

Putusan ini menimbulkan sejumlah tanda tanya besar, sebab PN Pekanbaru justru menganulir penetapan mereka sendiri terkait izin sita, sekaligus mempertanyakan kewenangan pengadilan membatalkan izin sita yang sebelumnya diterbitkan PN Batam.

Hakim mendasarkan putusan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 – 2021 yang disebut tidak menemukan kerugian negara. Namun, fakta berbeda muncul di lapangan.

Audit BPK memang hanya menilai kewajaran laporan keuangan dan menemukan kerugian lewat uji sampling, sebagian telah dikembalikan lebih dari Rp1 miliar.

Sementara audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Audit dengan Tujuan Tertentu (ADTT) justru menemukan kerugian negara mencapai Rp195 miliar.

Baca Juga  Indosat Ooredoo Hutchison Rayakan Harpelnas 2025 dengan Hadiah Spesial

Perbedaan ini membuat klaim tidak adanya kerugian negara dianggap menyesatkan.

Muflihun beralasan rumah dan apartemen yang disita sudah tercantum dalam LHKPN. Namun penelusuran melalui situs e-LHKPN KPK periode 2020–2021 menunjukkan keduanya tidak dilaporkan.

Fakta persidangan juga mengungkap rumah di Jalan Sakuntala diduga dibeli menggunakan dana hasil SPPD fiktif, dengan bukti pembayaran dilakukan oleh bawahan Muflihun.

Hal serupa ditemukan pada apartemen di Batam yang pembayaran cicilannya berasal dari pihak pengelola.

Ironisnya, saat diperiksa penyidik, Muflihun sempat menyangkal kepemilikan aset tersebut. Namun kemudian aset itu justru diajukan dalam gugatan praperadilan, yang secara tidak langsung menjadi bentuk pengakuan.