MATARIAU.COM – Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, akhirnya dijatuhi hukuman 15 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Dedy SH MH, Arnaldo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan terkait dugaan penipuan proyek senilai Rp2,6 miliar terhadap Harimantua Dibata Siregar, Wakil Direktur CV Batu Gana City.
“Menghukum terdakwa Arnaldo Eka Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dengan perintah tetap ditahan,” tegas hakim saat membacakan vonis.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pince Puspasari SH, yang sebelumnya menuntut hukuman 2,5 tahun penjara.
Baik pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Suharmansyah SH MH, maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
Kasus ini berawal pada Januari 2022, ketika Arnaldo menawarkan tiga paket proyek konstruksi di RSUD Madani dengan total nilai Rp2,16 miliar. Untuk meyakinkan korban, ia menunjukkan dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) 2022 yang ternyata tidak pernah dibahas maupun disahkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pekanbaru sehingga tidak masuk dalam APBD.
Arnaldo kemudian meminta fee Rp500 juta atau 20% dari nilai proyek. Korban yang sempat keberatan akhirnya menyerahkan uang tersebut secara tunai di RSUD Madani.
Berdasarkan keyakinan atas janji Arnaldo, CV Batu Gana City mengerjakan proyek pada 15 Maret–18 April 2022 tanpa mekanisme pengadaan resmi. Namun hingga pekerjaan selesai, Surat Perintah Kerja (SPK) tidak pernah diterbitkan dan pembayaran tak kunjung direalisasikan.
Untuk menutupi perbuatannya, pada 2024 Arnaldo menyuruh Rice Maulana, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Madani, membuat SPK baru seolah-olah proyek baru dimulai tahun itu. Bahkan korban diminta menandatangani SPK baru pada 27 Februari 2024.
Namun, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menolak memproses pembayaran karena dasar anggaran tidak sesuai mekanisme penyusunan APBD.
Akibat ulah Arnaldo, CV Batu Gana City mengalami kerugian sebesar Rp2,66 miliar, yang terdiri dari nilai tiga paket pekerjaan Rp2,16 miliar ditambah fee Rp500 juta yang diserahkan langsung kepadanya.(*)