Inhu

Mantan Guru Jadi Pengedar, Polisi Inhu Pastikan Dua Tersangka Positif Narkoba

×

Mantan Guru Jadi Pengedar, Polisi Inhu Pastikan Dua Tersangka Positif Narkoba

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Tak hanya R alias Edi, penggerebekan pondok narkoba di Jalan Narasinga, Rengat, juga menyeret tersangka lain, SE alias Eza (42), warga Kampung Besar Kota, Rengat.

Ironisnya, Eza merupakan mantan guru yang dipecat karena kasus serupa beberapa waktu lalu.

Saat penggerebekan, Eza kedapatan membuang satu bungkus sabu seberat 0,16 gram tak jauh dari lokasi penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari R.

“Dua tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti. Keduanya juga terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine,” ungkap Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Rabu (17/9/2025).

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Baca Juga  Polisi Jerat Pelaku Pembakar Istri dengan Pasal Berlapis, Janji Proses Hukum Tuntas

Polres Inhu menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu.

“Sinergi dengan masyarakat sangat penting, karena narkoba ini merusak generasi penerus. Jika ada aktivitas mencurigakan, jangan ragu melapor,” tegas Aiptu Misran.

Barang bukti sabu dan perlengkapan lain kini disita untuk proses lebihlanjut.

“Kedua tersangka ditahan di Polres Inhu guna menjalani pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.(*)