Utama

PN Pekanbaru Kabulkan Sebagian Praperadilan Muflihun, Aset Diminta Dikembalikan

×

PN Pekanbaru Kabulkan Sebagian Praperadilan Muflihun, Aset Diminta Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Muflihun terkait penyitaan aset berupa rumah dan apartemen oleh Polda Riau.

Gugatan tersebut berhubungan dengan penyitaan sejumlah aset Muflihut dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau periode 2020–2021.

Putusan dibacakan hakim tunggal Dedi dalam sidang praperadilan di PN Pekanbaru, Rabu (17/9/2025) sore.

Dalam amar putusannya, hakim menilai penyitaan aset milik Muflihun tidak sesuai prosedur hukum.

Karena itu, hakim memerintahkan agar aset yang disita dikembalikan kepada pemohon.

Ketua tim kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur.

“Kami menghormati putusan hakim yang mulia. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai KUHP, prinsip due process of law, dan kepastian hukum,” ujarnya usai sidang.

Baca Juga  Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice untuk Kasus Pengancaman di Jeneponto

Ahmad menegaskan, permohonan praperadilan ini bukan bertujuan melemahkan institusi kepolisian, melainkan untuk mengoreksi tindakan penyitaan yang dinilai menyalahi prosedur.

“Sejak awal kami meyakini, permohonan ini bukan untuk menjatuhkan institusi Polri. Namun, penyitaan rumah yang dilakukan Polda Riau sangat merugikan klien kami, baik secara materiil maupun immateriil,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak politis dari penyitaan tersebut, mengingat nama Muflihun kini tengah menjadi sorotan publik.

“Secara politik, nama baik beliau ikut terbawa. Kami berharap putusan ini dapat memulihkan nama baik Muflihun di mata masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad menekankan pentingnya kepercayaan pada sistem hukum Indonesia.

“Kami percaya hukum di negeri ini berdiri tegak demi keadilan. Kami minta doa dan dukungan masyarakat agar keadilan tetap tegak di negeri ini,” katanya.

Pihak kuasa hukum berharap, putusan ini dapat dijalankan dengan baik oleh aparat kepolisian.

Baca Juga  Pastikan Kelancaran Long Weekend, Dirlantas Polda Riau Lakukan Hal Ini

“Terkait gugatan kepada Polda Riau, kami ingin agar putusan ini benar-benar dilaksanakan. Ke depan, kami mendorong setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur,” pungkas Ahmad.(*)