MATARIAU.COM – Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Sebuah pondok yang diduga dijadikan markas peredaran sabu di Gang Fatimah, Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, digerebek tim Satres Narkoba Polres Inhu pada Selasa (16/9/2025) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti sabu siap edar.
Aksi ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Salah satu tersangka yang diamankan adalah Rosmedi alias Edi (52), warga Kampung Dagang.
Dari tangannya, polisi menyita dua bungkus sabu dengan berat total 4,45 gram, dua pak plastik bening, sendok pipet, satu unit ponsel, dompet bermotif catur, serta uang tunai Rp169 ribu.
Menurut polisi, Edi sempat berusaha membuang dompet berisi sabu ke bawah pondok saat penggerebekan berlangsung.
Namun upaya itu berhasil digagalkan petugas.
“Barang bukti berhasil diamankan seluruhnya, dan tersangka kini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Misran.(*)