Inhu

Bandar Sabu Iyan Ompong Diciduk, Polisi Sita 166,4 Gram Narkotika

×

Bandar Sabu Iyan Ompong Diciduk, Polisi Sita 166,4 Gram Narkotika

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Penangkapan Agus Riyanto alias Bancet membuka jalan bagi Satreskrim Polsek Kelayang untuk membongkar jaringan lebih besar.

Hanya berselang beberapa jam, tepat pada Selasa (16/9/2025) dini hari, polisi berhasil meringkus Iyan Ompong alias Hariansyah (45) bersama rekannya, Agung Sumantri (29), di sebuah pondok dekat kandang kambing di Desa Pasir Ringgit.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

Sebuah tas pinggang berisi dua paket sabu besar berlakban hitam, 34 paket sedang, dan 8 paket kecil lainnya.

Seluruh barang haram itu ditemukan terselip di jaket jeans yang digantung di dinding pondok.

Total sabu yang berhasil diamankan dari operasi kedua ini mencapai 166,4 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit ponsel dan satu sepeda motor tanpa nomor polisi.

“Ini merupakan pengungkapan besar yang dilakukan jajaran Polsek Kelayang. Seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Baca Juga  Mantan Guru Jadi Pengedar, Polisi Inhu Pastikan Dua Tersangka Positif Narkoba

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kapolres Inhu menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar berani melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. Peran aktif warga sangat penting untuk memutus mata rantai narkoba di Inhu,” pungkasnya.(*)