MATARIAU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kelayang berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Dari operasi pada Senin (15/9/2025) malam, polisi meringkus dua pria beserta barang bukti sabu seberat 8 gram.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lapangan voli dekat Pasar Desa Pasir Ringgit.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati dua orang, yakni Agus Riyanto alias Bancet (34) dan seorang rekannya. Dari tangan mereka, disita 14 paket sabu kecil dan dua paket besar dengan total berat kotor 8 gram,” ujar Kapolres, Selasa (16/9).
Dari hasil interogasi, Agus mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan Iyan Ompong.
Informasi itu kemudian dikembangkan oleh tim Satreskrim Polsek Kelayang.(*)