Kampar

Hari ke-8 Blokade Jalan PT Ciliandra, Truk CPO Dihadang Warga Siabu Kampar

×

Hari ke-8 Blokade Jalan PT Ciliandra, Truk CPO Dihadang Warga Siabu Kampar

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Aksi blokade jalan menuju pabrik kelapa sawit (PKS) dan kebun milik PT Ciliandra Perkasa (Surya Dumai Group/First Resources) di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau, terus berlanjut hingga memasuki hari kedelapan, Senin (15/9/2025).

Sejak Senin (8/9/2025), warga Desa Siabu menghadang truk pengangkut minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di pintu gerbang perusahaan.

Akibatnya, puluhan kendaraan tak bisa melintas dan terpaksa diparkir di pinggir jalan.

Aksi ini dilakukan warga sebagai bentuk penolakan terhadap truk perusahaan yang dianggap Over Load Over Dimension (ODOL) dan merusak daya tahan jalan kabupaten.

Truk-truk tangki pengangkut CPO yang tertahan di jalan berpotensi membuat perusahaan merugi jika aksi blokade berlarut.

PT Ciliandra sendiri merupakan perusahaan besar yang namanya diambil dari putra bos Surya Dumai, Ciliandra Fangiono, salah satu taipan kelapa sawit Indonesia.

Baca Juga  Pemilik Pabrik Tahu di Kampar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Begini Kasusnya

Kepala Desa Siabu, Tarmo, mengatakan hingga kini warga masih bertahan dan belum bersedia membubarkan diri.

“Terhadap tuntutan masyarakat, sampai sekarang belum ada respon dari perusahaan. Kita masih upayakan komunikasi,” ujarnya.

Dalam aksi ini, warga menuntut kompensasi sebesar Rp500 juta per bulan sampai pembangunan kebun pola Koperasi Kredit Primer Anggota (KKPA) selesai.

Mereka menilai kebun yang ditawarkan sebelumnya tidak layak.

Warga yang tergabung dalam Koperasi Siabu Maju Bersama (KSMB) menolak kebun KKPA tersebut dan menegaskan tuntutan mereka harus dipenuhi.

Konflik lahan antara warga Siabu dan PT Ciliandra Perkasa bukan hal baru.

Perselisihan sudah berlangsung sejak 1990-an, terutama terkait lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Pada 2017, Pemerintah Kabupaten Kampar sempat memediasi konflik ini di masa Bupati almarhum Azis Zaenal. Kesepakatan saat itu berisi komitmen perusahaan menyediakan kebun KKPA sekitar 600 hektare dan memberikan kompensasi Rp500 juta per bulan hingga kebun tuntas dibangun.

Baca Juga  Sekda Riau Dorong Sektor Pertanian untuk Pertumbuhan Ekonomi di Kampar

Kesepakatan tersebut juga difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Kampar melalui Kajari saat itu, Devitra Romiza SH MH, yang kini menjabat Asintel Kejati Sumbar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Ciliandra Perkasa belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi blokade maupun tuntutan warga.

Sementara itu, warga menegaskan akan tetap bertahan sampai ada kepastian dari perusahaan.

Jika tidak segera ditanggapi, aksi ini dikhawatirkan akan semakin memperpanjang konflik yang telah berlangsung puluhan tahun.(*)